Komitmen untuk selalu melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan senantiasa diwujudkan oleh Badan POM RI beserta jajarannya di seluruh Indonesia. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah dengan dilaksanakannya Aksi Penertiban Pasar Dalam Negeri dari Produk Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BBPOM Mataram terpadu dengan Polda NTB, Satpol PP dan Diskoperindag melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetik (distributor, toko, klinik kecantikan dan online shop) dan sarana distribusi obat tradisional (distributor, depot jamu) di wilayah Kota Mataram dan Pulau Lombok. Aksi terpadu dilaksanakan mulai tanggal 26 s/d 28 April 2016 dengan total sarana diperiksa sebanyak 24 sarana distribusi kosmetik dan 7 sarana distribusi obat tradisional. Jumlah total temuan sebanyak 208 item dengan jumlah 64.953 pcs dengan total nilai ekonomi senilai Rp. 305.227.700,-. Temuan produk ilegal terdiri dari kosmetik dan obat tradisonal yang TMS (tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya / bahan kimia obat, recall / ditarik dari peredaran) serta obat keras di sarana ilegal.
Terhadap temuan produk yang TMS dilakukan tindakan pengamanan untuk proses lebih lanjut. Aksi serentak ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk yang TMS di wilayah NTB serta penelusuran sumber pengadaan kosmetik dan obat tradisional ilegal.
Kegiatan penertiban pasar dalam negeri dari kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Satukan Langkah Untuk Masa Depan, Menuju Masyarakat “SEMBADA” (Sehat, Mandiri, Bermartabat dan Berdaya Saing).
BBPOM Mataram