FAQ Produk Obat
Bagaimana cara memperoleh obat yang aman?
Tips mendapatkan obat yang aman :
-
Beli obat di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian resmi
-
Beli obat keras harus menggunakan resep dokter
-
Hati-hati penawaran online dari sumber dan keaslian yang tidak diketahui
-
Beli obat dan vitamin secukupnya
-
Jangan lupa, selalu Cek KLIK
Bagaimana tips menggunakan obat dengan tepat?
Yang harus Anda perhatikan dalam penggunaan obat:
-
Pastikan menggunakan produk yang sudah terdaftar di BPOM
-
Baca aturan pakai pada label/etiket,penandaan pada brosur dan/atau petunjuk dokter setiap anda akan menggunakan obat.
-
Untuk menghindari kesalahan, jangan menggunakan obat di tempat gelap.
-
Jangan menggunakan obat yang telah kadaluwarsa.
-
Minumlah obat dengan menggunakan air putih.
-
Jangan minum alkohol selama anda minum obat.
-
Jangan berikan obat anda untuk orang lain, karena orang lain tersebut tidak sama dengan anda, baik penyakit ataupun kondisinya.
-
Letakkan obat pada tempat yang kering, sejuk dan terhindar cahaya matahari.
-
Jangan mencampur beberapa obat dalam satu wadah. Simpanlah obat anda dalam wadah aslinya.
-
Jika ada yang anda ragukan, tanyakan pada apoteker anda
-
.JAUHKAN OBAT DARI JANGKAUAN ANAK-ANAK!!!
Tanyakan kepada Apoteker :
-
Obat apa yang diberikan dan mengapa diperlukan?
-
Berapa jumlahnya, penggunaannya berapa kali sehari dan berapa lama?
-
Kapan obat harus digunakan? Apakah sebelum makan, sesudah makan, pagi hari atau menjelang tidur?
-
Efek samping apa yang mungkin timbul?
-
Apa yang harus dilakukan bila lupa minum obat atau terjadi gejala efek samping?
-
Obat lain atau makanan apa yang harus dihindarkan selama mengkonsumsi obat tersebut.
Bagaimana tips-tips menyimpan obat di rumah?
Tips-tips menyimpan obat di rumah:
-
Simpan obat di tempat sejuk dan kering dan terhindar dari sinar matahari langsung (di lemari pendingin bila ada petunjuk khusus).
-
Jauhkan dari jangkauan anak-anak. Bila perlu gunakan botol tertutup rapat.
-
Jangan pernah mencampur tablet dan kapsul dalam satu wadah.
-
Jangan pernah mengganti kemasan botol ke botol lainnya.
-
Pisahkan penyimpanan obat minum dengan obat luar.
-
Simpan obat dalam kemasan aslinya dan dalam wadah tertutup rapat.
-
Jangan menyimpan obat yang telah kedaluwarsa.
Apa yang dimaksud obat palsu dan bagaimana sebaiknya dalam membeli obat?
Obat palsu adalah Obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Sebaiknya membeli obat langsung ke APOTEK, Toko Obat atau Sarana kesehatan lainnya. Dan sebaiknya konsultasi langsung dengan Apoteker atau tenaga farmasi.
Bagaimana cara agar terhindar dari peredaran obat palsu?
Tips agar terhindar dari obat ilegal / palsu:
-
Belilah Obat di sarana resmi pelayanan obat.
-
Tebus resep obat atau Obat Keras di Apotek
-
Jika akan membeli obat secara online, pastikan obat yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena pembelian secara online tidak selalu dilayani oleh tenaga kefarmasian (Apoteker) dan tidak bertatap langsung dengan tenaga kesehatan untuk berkonsultasi.
-
Konsultasikan dengan dokter atau Apoteker jika tidak ada kemajuan setelah minum obat.
-
Perhatikan kondisi kemasan obat dengan baik:
-
Masih tersegel.
-
Kebersihan kemasan.
-
Baca label sebelum membeli.
-
Perhatikan Nama Obat, Nomor Registrasi/ NIE, Nama Produsen, tanggal Kedaluwarsa.
-
Waspada harga obat yang terlalu murah.
-
Waspada perorangan yang menawarkan obat atau memberikan secara gratis.
-
Masyarakat dapat ikut serta melakukan upaya pemberantasan peredaran obat ilegal dan palsu serta dapat menggunakan obat dengan aman dengan cara CEK KLIK yaitu :
-
Cek Kemasan
Pastikan kemasan obat dalam kondisi baik, tidak berlubang, karatan (untuk produk dengan kemasan logam seperti tutup botol), dan kerusakan-kerusakan lainnya
-
Cek Label
Baca informasi produk yang tertera pada label/ penandaan pada kemasan obat dengan cermat. Pastikan semua informasi terkait obat tersedia dan tercantum lengkap
-
Cek Izin Edar
Pastikan dalam kemasan tercantum Nomor Izin Edar dari Badan POM. Untuk memastikan nomor izin edar obat yang benar dapat dilakukan secara online dengan menggunakan salah satu aplikasi dari Badan POM yakni CekBPOM yang bisa diakses melalui cekbpom. go.id atau menggunakan aplikasi BPOM Mobile.
- Cek Kedaluwarsa
Informasi kedaluwarsa obat adalah salah satu informasi untuk memastikan obat masih dalam batas waktu aman untuk digunakan atau bisa juga sebagai penanda bahwa obat diproduksi resmi oleh industri farmasi. Pastikan informasinya jelas dan tidak ada tanda-tanda bekas dihapus atau dibuang karena pada beberapa obat palsu yang pernah ditemukan oleh Badan POM ternyata merupakan obat asli yang tanggal kedaluwarsanya sudah diganti.
Bagaimana cara membuang obat yang sudah kedaluwarsa/tidak terpakai?
Secara umum untuk obat-obat tertentu, terdapat petunjuk khusus untuk pembuangannya. Jika menerima obat dengan petunjuk khusus tersebut, maka obat harus dibuang sesuai dengan petunjuk yang ada.
Pada prinsipnya sampah obat harus dimusnahkan dan tidak berbentuk utuh yang memicu oknum yang memanfaatkan kembali obat tersebut. Maka sebelum membuang sampah obat perlu diperhatikan beberapa hal, seperti:
-
Hilangkan semua label kemasan dari wadah obat
-
Untuk kapsul, tablet atau bentuk padat lain, hancurkan terlebih dahulu dan campur obat tersebut dengan tanah atau bahan kotor lainnya masukkan kedalam plastik dan buang ke tempat sampah.
-
Untuk cairan selain antibiotik, buang isinya pada kloset.
-
Untuk cairan antibiotik buang isi bersama wadah dengan menghilangkan label ke tempat sampah
Apakah diperbolehkan pembelian obat melalui media online??
Pembelian obat melalui media online tidak diperbolehkan, karena memiliki risiko:
-
Obat yang dijual kemungkinan adalah obat ilegal atau palsu, karena:
-
Pihak yang menjual obat tidak diketahui secara pasti alamat atau tempatnya (bukan seperti sarana resmi, dimana identitas sarana tercantum dengan jelas pada Izin Sarana)
-
Obat berasal dari sumber yang tidak jelas, sehingga keamanannya tidak diketahui secara pasti.
-
Tidak ada jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
-
Pasien tidak memperoleh informasi lengkap tentang obat antara lain mencakup cara pakai, dosis obat, termasuk efek samping yang mungkin timbul, sehingga:
-
Obat dapat dikonsumsi secara berlebihan
-
Timbul efek samping yang tidak diwaspadai
-
Bisa mengakibatkan keracunan/kematian
Bagaimana cara membaca tanggal kedaluwarsa pada kemasan/label obat?
-
Penulisan dalam bulan dan tahun :
Batas terakhir penggunaan obat adalah tanggal terakhir di bulan dan tahun tersebut.
-
Penulisan dalam tanggal, bulan, dan tahun :
Batas terakhir penggunaan obat adalah tanggal tersebut
Apakah BPOM bisa memberikan sanksi untuk pengedar produk obat illegal/ tanpa izin edar?
Berdasarkan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PPNS BPOM dapat melakukan penegakan hukum terhadap peredaran produk obat ilegal/ tanpa izin edar dengan melakukan pro justitia (penyidikan) tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan denda sebagaimana ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Apakah toko obat boleh menjual obat generik?
Sesuai Permenkes Nomor 167/Kab/B.VII/72 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 Tahun 2002 bahwa Pedagang Eceran Obat boleh menjual obat generik yang termasuk dalam kategori obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas.
Apakah diperbolehkan menjual produk obat yang mendekati tanggal kedaluwarsa?
Penjualan produk yang mendekati tanggal kedaluwarsa diperbolehkan, dengan syarat mutu produk masih baik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa penjualan yang dilarang adalah menjual produk yang mutunya sudah tidak baik/kedaluwarsa.
Apa saja obat yang masuk ke dalam golongan pengaturan obat-obat tertentu??
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan disebutkan bahwa obat-obat tertentu adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, terdiri atas obat-obat yang mengandung:
a. Tramadol;
b. Triheksifenidil;
c. Klorpromazin;
d. Amitriptilin; dan/atau
e. Haloperidol
FAQ OBAT TRADISIONAL
-
Dimanakah Pendaftar dapat mengakses peraturan-peraturan terkait pendaftaran Pangan Olahan, Kosmetika, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan ?
Peraturan dapat diakses secara online di http://jdih.pom.go.id/
-
Apa yang dimaksud Sistem e-sertifikasi.pom.go.id ?
Sistem e-sertifikasi.pom.go.id adalah website yang digunakan untuk pengajuan layanan sertifikat cara pembuatan yang baik di Badan POM, mencakup Cara Pembuatan Obat yang Baik, Cara Distribusi Obat yang Baik, Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik, dan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik
-
Sediaan apa saja yang boleh diproduksi oleh UMOT, UKOT 1, UKOT 2 dan IOT ?
UMOT boleh memproduksi : Param, Tapel, Pilis, Rajangan dan Cairan Obat Luar.
UKOT 2 boleh memproduksi : Serbuk, Param, Pil, Tapel, Pilis, Rajangan, Krim, Balsem, Salep dan Cairan Obat Luar.
UKOT 1 boleh memproduksi : Serbuk, Param, Pil, Tapel, Pilis, Rajangan, Krim, Balsem, Salep, Cairan Obat Luar dan Cairan Obat Dalam.
IOT boleh memproduksi : boleh memproduksi semua bentuk sediaan tradisional.
-
Berapa lama masa berlaku ijin edar ?
Izin Edar Pangan dan Obat Tradisional berlaku selama 5 (lima) tahun, notifikasi kosmetika berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran kembali (ulang) setelah berakhir masa berlakunya. Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik
-
Dimanakah Pendaftar dapat mengakses peraturan-peraturan terkait pendaftaran Pangan Olahan, Kosmetika, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan ?
Peraturan dapat diakses secara online di http://jdih.pom.go.id/
FAQ KOSMETIKA
-
Apa yang dimaksud Sistem e-sertifikasi.pom.go.id ?
Sistem e-sertifikasi.pom.go.id adalah website yang digunakan untuk pengajuan layanan sertifikat cara pembuatan yang baik di Badan POM, mencakup Cara Pembuatan Obat yang Baik, Cara Distribusi Obat yang Baik, Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik, dan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik
-
Pengajuan apa saja yang dilakukan melalui sistem e-seritifkasi.pom.go.id yang berkaitan dengan perizinan sarana industri kosmetika ?
Pengajuan terkait sarana industri kosmetika melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id yaitu:
1. Pengajuan persetujuan denah bangunan industri kosmetika, baik baru maupun perubahan
2. Pengajuan sertifikasi CPKB, baik baru, perubahan maupun perpanjangan
-
Apa Perbedaan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik ( CPKB ) dengan Surat Keterangan CPKB ?
-
Sertifikat CPKB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetika telah memenuhi persyaratan CPKB dalam pembuatan Kosmetika.
-
Surat Keterangan Penerapan CPKB merupakan dokumen rekomendasi penerapan CPKB yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
-
Peraturan apa saja yang digunakan sebagai acuan dalam proses pengajuan Sertifikat CPKB, Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPKB, dan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika ?
Peraturan yang dapat digunakan sebagai acuan pengajuan sertifikat CPKB, Surat Keterangan Penerapan CPKB, dan Rekomendasi Kosmetika adalah:
-
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
-
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1175 Tahun 2010 Tentang Industri Kosmetik
-
Peraturan Meteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
-
Peraturan Badan POM No 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
-
Peraturan Badan POM No.27 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
-
Peraturan Badan POM No.25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik
-
Peraturan Badan POM No.2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetik
-
Peraturan Badan POM No.12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik
-
Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik